Peraturan Penggunaan Fasilitas Pusat Pengembangan Ternak

  1. Tim peminjam wajib mengisi form peminjaman fasilitas dan menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh langsung di website PPT Fakultas Peternakan UGM
  2. Tim peminjam wajib memiliki surat penerimaan peminjaman fasilitas yang disetujui oleh Kepala PPT Fakultas Peternakan 
  3. Tim peminjam menggunakan fasilitas sesuai dengan keterangan yang tertulis pada surat penerimaan 
  4. Tim peminjam wajib menjaga, merawat dengan baik fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM tersebut diatas selama masa peminjaman
  5. Tim peminjam bersedia mengganti alat/fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM apabila terdapat kerusakan selama masa peminjaman
  6. Tim peminjam tidak akan merubah/memodifikasi tata letak peralatan penunjang fasilitas tersebut tanpa sepengetahuan pengurus/pimpinan PPT Fakultas Peternakan 
  7. Tim peminjam wajib menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas selama kegiatan berlangsung 
  8. Tim peminjam wajib membersihkan dan merapikan kembali alat dan fasilitas yang digunakan maksimal 7 hari setelah selesai masa peminjaman
  9. Tim peminjam wajib mematuhi peratutan/tata tertib yang berlaku
  10. Tim peminjam yang melanggar akan dikenakan sanksi.