Peraturan Penggunaan Fasilitas Pusat Pengembangan Ternak

  1. Peminjam wajib mengisi Form Peminjaman Fasilitas dan menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh langsung di website https://ppt.fapet.ugm.ac.id/
  2. Peminjam wajib memiliki surat penerimaan peminjaman fasilitas yang disetujui oleh Kepala PPT Fakultas Peternakan 
  3. Peminjam wajib melengkapi Form Checklist Peminjaman Fasilitas yang akan diberikan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM, dan menggunakan fasilitas sesuai dengan keterangan yang tertulis Form Checklist tersebut
  4. Peminjam wajib menjaga, merawat dengan baik fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM tersebut diatas selama masa peminjaman
  5. Peminjam bersedia mengganti alat/fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM apabila terdapat kerusakan selama masa peminjaman
  6. Peminjam tidak akan merubah/memodifikasi tata letak peralatan penunjang fasilitas tersebut tanpa sepengetahuan pengurus/pimpinan PPT Fakultas Peternakan 
  7. Peminjam wajib menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas selama kegiatan berlangsung 
  8. Peminjam wajib membersihkan dan merapikan kembali alat dan fasilitas yang digunakan, maksimal 1 x 24 jam setelah selesai digunakan
  9. Peminjam wajib mematuhi peratutan/tata tertib yang berlaku
  10. Peminjam yang melanggar akan dikenakan sanksi.