Peraturan Penggunaan Fasilitas Pusat Pengembangan Ternak
- Peminjam wajib mengisi Form Peminjaman Fasilitas dan menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh langsung di website https://ppt.fapet.ugm.ac.id/
- Peminjam wajib memiliki surat penerimaan peminjaman fasilitas yang disetujui oleh Kepala PPT Fakultas Peternakan
- Peminjam wajib melengkapi Form Checklist Peminjaman Fasilitas yang akan diberikan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM, dan menggunakan fasilitas sesuai dengan keterangan yang tertulis Form Checklist tersebut
- Peminjam wajib menjaga, merawat dengan baik fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM tersebut diatas selama masa peminjaman
- Peminjam bersedia mengganti alat/fasilitas yang dipinjamkan oleh PPT Fakultas Peternakan UGM apabila terdapat kerusakan selama masa peminjaman
- Peminjam tidak akan merubah/memodifikasi tata letak peralatan penunjang fasilitas tersebut tanpa sepengetahuan pengurus/pimpinan PPT Fakultas Peternakan
- Peminjam wajib menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas selama kegiatan berlangsung
- Peminjam wajib membersihkan dan merapikan kembali alat dan fasilitas yang digunakan, maksimal 1 x 24 jam setelah selesai digunakan
- Peminjam wajib mematuhi peratutan/tata tertib yang berlaku
- Peminjam yang melanggar akan dikenakan sanksi.